Sistem Informasi Desa Dawuhan Kulon
Pada hari Jum'at, 28 Februari 2025 Pemerintah Desa Dawuhan Kulon kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2025 untuk periode bulan Januari dan Februari. BLT Dana Desa untuk tahun ini disalurkan kepada 15 KPM yang memenuhi kriteria sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Kriteria penetapan KPM BLT Dana Desa diprioritaskan untuk keluarga miskin berdasarkan data yang ditetapkan pemerintah yaitu keluarga desil 1 P3KE. Dalam hal tidak ada, Pemerintah Desa dapat menentukan KPM BLT yang terdaftar dalam keluarga desil 2 s.d desil 4 data P3KE. Selain itu, penetapan KPM BLT Desa dapat berdasarkan kriteria :
a. kehilangan mata pencaharian;
b. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel;
c. tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
d. rumah tangga dengan anggota rumah tangga lanjut usia; atau
e. perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Besaran BLT Desa adalah sebesar Rp. 300.000 per bulan untuk setiap KPM untuk jangka waktu satu tahun. Harapannya adanya BLT Desa ini akan memberikan manfaat bagi KPM khususnya untuk meringankan beban ekonomi. (rmu)