Sistem Informasi Desa Dawuhan Kulon

shape

Struktur Organisasi BPD

Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Dawuhan Kulon

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Tulis Komentar