Kepala Desa Dawuhan Kulon bersama perangkat desa melaksanakan rapat koordinasi intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi serta memastikan kelancaran distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pada tahun 2026 pembagian SPPT dilakukan lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah Desa Dawuhan Kulon telah menerima SPPT pada hari Rabu, 28 Januari 2026 dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas.
SPPT tersebut harus segera disampaikan kepada wajib pajak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterima dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat segera mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan.
Adapun tanggal jatuh tempo pembayaran PBB Tahun 2026 adalah pada tanggal 31 Juli 2026. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut pajak terutang belum dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Pasal 110 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, dalam rangka monitoring distribusi SPPT tahun 2026, lembar tanda terima yang terdapat pada bagian bawah SPPT (yang dapat dipotong) wajib ditandatangani oleh wajib pajak sebagai bukti bahwa SPPT telah diterima. Lembar tanda terima tersebut kemudian dikembalikan atau diserahkan kepada Bapenda paling lambat tanggal 31 Maret 2026.
Pengembalian lembar tanda terima dapat diserahkan melalui wali pajak daerah atau langsung ke kantor Bapenda yang berada di Terminal Bulupitu lantai 2. Oleh karena itu, petugas harus mensosialisasikan bahwa robekan atau potongan SPPT bukan merupakan bukti bahwa PBB telah dibayarkan, melainkan hanya sebagai bukti bahwa SPPT telah sampai kepada wajib pajak.
