Sistem Informasi Desa Dawuhan Kulon

shape

Penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)

Syarat Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)


KategoriPersyaratanJangka Waktu Penyelesaian
KIA Baru usia kurang dari <5 Tahun

Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

KK orang tua / wali

3 Hari

KIA Baru lebih dari 5 tahun s/d

17 tahun kurang satu hari

Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

KK orang tua / wali

Foto / Pas foto anak berwarna ukuran 3x4

3 Hari
Hilang

Surat permohonan penerbitan KIA

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

3 Hari
RusakKIA lama yang rusak3 Hari

Keterangan : Cetak KIA dilayani di Kantor Kecamatan/Dindukcapil


Tulis Komentar