Sistem Informasi Desa Dawuhan Kulon
Syarat Penerbitan KTP-el
Kategori | Persyaratan | Jangka Waktu Penyelesaian |
| Telah Berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun,Sudah Menikah, atau pernah kawin Kartu Keluarga (KK) *Dokumen pendukung Ijazah terakhir dan Akta Kelahiran (Opsional) | 3 hari |
| Surat Keterangan hilang dari kepolisian Kartu Keluarga (KK) | 3 hari |
| KTP-el yang rusak Kartu Keluarga (KK) | 3 hari |
Keterangan : untuk pelayanan perekaman KTP dan penerbitan KTP dilakukan di Kantor Kecamatan/Dindukcapil