Sistem Informasi Desa Dawuhan Kulon

shape

Penerbitan KTP-el

Syarat Penerbitan KTP-el

Kategori

Persyaratan 

Jangka Waktu Penyelesaian
  • KTP-el Baru

Telah Berusia 17 (Tujuh Belas) Tahun,Sudah Menikah, atau pernah kawin

Kartu Keluarga (KK)

*Dokumen pendukung Ijazah terakhir dan Akta Kelahiran (Opsional)

3 hari
  • KTP Hilang

Surat Keterangan hilang dari kepolisian

Kartu Keluarga (KK)

3 hari
  • KTP Rusak

KTP-el yang rusak

Kartu Keluarga (KK)

3 hari

Keterangan : untuk pelayanan perekaman KTP dan penerbitan KTP dilakukan di Kantor Kecamatan/Dindukcapil


Tulis Komentar