Sistem Informasi Desa Dawuhan Kulon

shape

Tugas dan Fungsi Aparatur Desa


JabatanTugasFungsi
Kepala Desa

Menyelenggarakan Pemerintahan Desa,  melaksanakan pembangunan desa,  pembinaan kemasyarakatan desa,  dan pemberdayaan masyarakat desa.

a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa,  seperti tata pemerintahan desa, penetapan peraturan di desa,  pembinaan masalah pertanahan di desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban di desa,  melakukan upaya perlindungan masyarakat desa,  administrasi kependudukan desa dan,  penataan dan pengelolaan wilayah desa;

b. Melaksanakan Pembangunan di desa,  seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan,  dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;

c. Pembinaan kemasyarakatan desa,  seperti  pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat  desa,  partisipasi masyarakat desa,  keagamaan dan ketenaga kerjaan;

d. Pemberdayaan masyarakat desa,  seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat dibidang budaya,  ekonomi,  politik,  lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,  pemuda,  olah raga,  dan karang taruna; dan

e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Sekretaris Desa

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi Pemerintahan Desa,  memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan Pemerintah Desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

a. Melaksanakan urusan ketata usahaan,  seperti tata naskah,  administrasi surat menyurat,  arsip,  dan ekspedisi;

b. Melaksanakan urusan umum,  seperti penataan administrasi perangkat desa,  penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,  penyiapan rapat,  pengadministrasian aset,  inventarisasi,  perjalanan dinas dan pelayanan umum;

c. Melaksanakan urusan umum,  seperti penataan administrasi perangkat desa,  penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,  penyiapan rapat,  pengadministrasian aset,  inventarisasi,  perjalanan dinas dan pelayanan umum;

d. Melaksanakan urusan perencanaan,  seperti menyusun rencana angaran pendapatan dan belanja desa,  menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,  melakukan monitoring dan evaluasi program,  serta penyusunan laporan.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan,  umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Melaksanakan urusan ketata usahaan seperti tata naskah,  administrasi surat menyurat,  arsip dan ekspedisi,  penataan administrasi perangkat desa,  penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,  penyiapan rapat,  pengadministrasian aset, inventarisasi,  perjalanan dinas dan pelayanan umum.   
Kepala Urusan Keuangan

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa,  BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Kepala Urusan PerencanaanMembantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa,   menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan,  melakukan monitoring dan evaluasi program,  serta penyusunan laporan.
Kepala Dusun

Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

a. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,  mobilitas kependudukan,  dan penataan dan pengelolaan wilayah;

b. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;

c. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan

d. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Kepala Seksi Pemerintahan 

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis,  pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan,  membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa,  pembinaan masalah pertanahan,  pembinaan ketentraman dan ketertiban,  pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan,  penataan,  dan pengelolaan kewilayahan,  serta pendataan dan pengelolaan profil desa.  

Kepala Seksi KesejahteraanMembantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis,  pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan pembangunan sarana prasarana pedesaan,  pembangunan bidang pendidikan,  kesehatan,  dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga,  pemuda,  olah raga dan karang taruna.

Kepala Seksi Pelayanan

Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis,  pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,  meningkatkan upaya partisipasi masyarakat,  pelestarian nilai sosial budaya masyarakat,  keagamaan,  dan ketenagakerjaan.



Tulis Komentar