Dawuhan Kulon, 07 Maret 2026 — Pemerintah Desa Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, melaksanakan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 kepada masyarakat secara bertahap berdasarkan wilayah RW.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Dawuhan Kulon dengan jadwal:
- Jumat, 20 Februari 2026 — wilayah RW 01
- Jumat, 27 Februari 2026 — wilayah RW 02
- Jumat, 6 Maret 2026 — wilayah RW 03
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PBB-P2, tata cara pembayaran, serta informasi mengenai batas waktu pembayaran.
Batas Pembayaran PBB-P2 Tahun 2026
Dalam sosialisasi disampaikan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 maju menjadi 31 Juli 2026, yang sebelumnya dikenal sampai dengan 30 September. Masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum batas waktu tersebut agar tidak terlambat.
Selain melalui pelayanan pembayaran yang disediakan di desa, masyarakat juga dapat membayar PBB-P2 secara mandiri melalui berbagai kanal, antara lain Bank Jateng, BNI, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, PPOB, serta kanal pembayaran digital seperti Tokopedia, Bukalapak, OVO, GoPay, dan BIMA QRIS, sesuai kanal yang tersedia.
Dengan adanya berbagai pilihan pembayaran tersebut, masyarakat dapat memilih cara pembayaran yang lebih mudah dan praktis. Pembayaran PBB-P2 tepat waktu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Desa Dawuhan Kulon.
Mari bayar PBB-P2 tepat waktu. Pajak kita, dukungan untuk pembangunan desa kita.