Akte Kelahiran

Setiap kelahiran dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60(enam pulu) hari sejak kelahiran.

Berikut adalah cara dan syarat pembuatan Akta Kelahiran.

Permohonan pelayanan Pencatatan Akta Kelahiran dapat dilakukan di :

  1. Dinas.
  2. Suku Dinas.
  3. Seksi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan.
  4. Puskesmas Kecamatan.
  5. Rumah Sakit.
  6. Loket pelayanan lainnya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.

Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Sebagai hasil pelaporan kelahiran, diterbitkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Persyaratan Untuk memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut ini:

a. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda.

b. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non permanen.

c. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan Pelaporan Tamu.

d. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua.

e. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing.

f. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya.

g. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.